TUGAS POKOK
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pariwisata, kepemudaan dan olah raga berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
FUNGSI
Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olah Raga mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
- perumusan kebijakan teknis bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
- pelaksanaan pelayanan umum bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
- pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
- pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata;
- pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.